Home » Profil » Kompetensi

Kompetensi

  1. Konsultan Lingkungan (jasa tenaga ahli)
  2. Manajer (planner, evaluator, mediator)
  3. Peneliti (laboratorium)
  4. Pendidik (fasilitator, motivator dan mediator)
  5. Pegiat Lingkungan (LSM)

=====================================================

RUMUSAN KOMPETENSI UTAMA BERDASARKAN PROFIL

1. Konsultan Lingkungan

a. Kemampuan merencanakan, merancang, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi suatu kegiatan secara profesional sesuai dengan asas ilmu lingkungan.

b. Kemampuan dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara aplikatif terhadap masalah-masalah yang muncul di lapangan yang terkait bidang lingkungan.

2. Manajer

a. Kemampuan dalam mengelola organisasi atau unit kegiatan yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia guna terjaminnya kelestarian fungsi lingkungan yang mendukung keberlanjutan, keberadaan, kehidupan dan kesejahteraan manusia.

b. Kemampuan dalam mengelola organisasi atau unit kegiatan dari hulu sampai hilir dengan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery sumberdaya alam bagi kesejahteraan manusia berdasarkan etika lingkungan.

3. Peneliti

a. Kemampuan melaksanakan penelitian secara mendalam, berkelanjutan dan bertanggungjawab terhadap permasalahan lingkungan dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan.

b. Kemampuan merekomendasi penyelesaian masalah lingkungan secara tepat dan benar dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

4. Pendidik

a. Kemampuan melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang lingkungan secara tepat dan benar dalam proses pembelajaran, baik formal maupun non formal.

b. Kemampuan melakukan sosialisasi dan memberikan contoh/perilaku yang sesuai prinsip ilmu lingkungan dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

5. Pegiat Lingkungan

a. Kemampuan dalam menggerakkan pemerintah dan masyarakat, baik secara individu maupun kelembagaan, dalam rangka pembangunan berkelanjutan berdasarkan etika lingkungan.

b. Kemampuan dalam melakukan investigasi dan presure terhadap masyarakat dan pemerintah, baik secara individu maupun kelembagaan, sebagai agen pembangunan, terhadap kerusakan lingkungan berdasarkan etika lingkungan.

c. Kemampuan menjadi mitra kerja pemerintah dan masyarakat dalam upaya melaksanakan pembangunan berkelanjutan berdasarkan etika lingkungan.